Anak Tersangka Penculikan di Ulujami Minta Perlindungan KPAI
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Depok (LBH Depok) mengajukan permohonan pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak atas bocah tersangka penculikan di Ulujami. Permohonan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini berlangsung secara daring pada Selasa, kemarin.
“Perlindungan ini merupakan hak klien kami, selaku anak yang berhadapan dengan hukum, sekalipun posisinya sebagai tersangka,” kata Hendrawarman, Rabu (19/8/2020).
Sebelumnya, P (17) bersama Ibunya N ditetapkan sebagai tersangka atas penculikan terhadap PR (3) di Ulujami. Keduanya ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar di social media, PR dibawa P dengan cara digandeng. Peristiwa penculikan tersebut semula dilaporkan ke Ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan hingga Polres Metro Jakarta Selatan
Perkara penculikan anak di Ulujami ini dijerat oleh Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 328 Jo 332 KUHP Jo 76F Jo 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2018. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 Tahun.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Jawa Barat |