Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
6 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
5 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
6 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
5 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Merasa Lebih Ideal Tangani Pemerasan Dana BOS Oknum Jaksa di Riau

KPK Merasa Lebih Ideal Tangani Pemerasan Dana BOS Oknum Jaksa di Riau
Ilustrasi Gedung KPK.
Rabu, 19 Agustus 2020 17:13 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lebih baik ditangani oleh pihaknya.

Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat menumbuhkan rasa kepercayaan publik atas proses hukum terhadap pelaku yang berstatus aparat penegak hukum.

Nawawi merespons penanganan Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan puluhan kepala sekolah terkait dana BOS oleh pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kejagung bahkan sudah menetapkan tiga pejabat Kejari Inhu atas kasus ini.

Penyidikan Kejagung dilakukan setelah mengambil alih kasus yang sebelumnya dilaporkan ke KPK tersebut. Bahkan penyidik KPK sempat memeriksa 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu yang diperas oleh oknum kejaksaan.

"Menurut saya, idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi kepada wartawan dalam pesan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Nawawi yang merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi ini menambahkan, penanganan dugaan rasuah penegak hukum juga secara khusus dimandatkan undang-undang agar ditangani oleh KPK.

Ia menambahkan, di berbagai negara lain pada umumnya kehadiran lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum lain dalam menangani perkara yang melibatkan anggota atau institusinya.

"Dan juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan 'aparat penegak hukum'," terang dia.

Meskipun begitu, Nawawi enggan berbicara mengenai pengambilalihan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga anggota korps adhyaksa.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP; dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan perkara itu sempat dilaporkan ke KPK. Setelah dilakukan koordinasi, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dalam pengusutannya, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan, dalam hal ini penerimaan gratifikasi, terkait dana BOS. "Maka diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang diduga tindak pidana korupsi," jelas Hari.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/