Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Nasional

Hari Anti Perbudakan dan Perdagangan Manusia, Titik Balik Perlindungan PMI

Hari Anti Perbudakan dan Perdagangan Manusia, Titik Balik Perlindungan PMI
Nukila Evanty. (Foto: Dok. Pribadi)
Senin, 24 Agustus 2020 00:13 WIB

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) meminta perlindungan yang komprehensif dari negara. Momentum Hari Anti Perbudakan dan Perdagangan Manusia, 23 Agustus, diharap menjadi titik balik perlindungan bagi PMI.

Koordinator GANAS (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas), Fajar, mengungkap persoalan hulu-hilir yang dihadapi PMI selama ini.

Untuk ke Taiwan misalnya, proses penempatan banyak berlangsung B to B, yang tak jarang membuat PMI harus membayar hingga di atas Rp65 juta rupiah. Belum lagi beban utang yang harus ditanggung PMI lantaran kamuflase pesangon.

Padahal, kata Fajar, merujuk kepada Undang-Undang (UU) PMI 18/2017, biaya penempatan PMI ditanggung oleh pihak user (zero cost). Atau jika merujuk pada Kep. Dirjen 152/2009 tentang cost structure, biayanya hanya sebesar Rp10.675.400.

Stelah tiba dan bekerja di negera penempatan, persoalan juga masih berlanjut. Ihwal kesesuaian kontrak kerja, upah, jam kerja, resiko kekerasan, pelecehan seksual, hingga PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak juga mengancam PMI lantaran skema B to B itu.

Belum lagi, menurut Fajar, sejauh ini PMI tak punya kebebasan dalam memilih asuransi. Kepesertaan di BPJSTKI (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia) yang selama ini menjadi program pemerintah, dinilai Fajar, tak cukup melindungi. 

"BPJSTKI tidak dapat menutupi biaya rumah sakit di negara penempatan jika PMI mengalami sakit atau kecelakaan kerja di negara penempatan. BPJSTKI juga tidak meng-cover korban PHK PMI yang saat ini marak terjadi akibat dari pandemi Covid-19 dan tidak meng-cover PMI yang sakit bukan disebabkan karena kecelakaan kerja," ungkap Fajar yang lama berkerja di Taiwan.

Penuturan Fajar itu disampaikan dalam sebuah webinar bersama Koalisi Lawan Corona (KLC), PERADI, Bana & Co Lawfirm, IDe, Radio Bravos, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan Legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada 19 Agustus 2020, lalu.

Senada dengan Fajar, koordinator KOTKIHO (Koalisi Tenaga Kerja Indonesia Hongkong), Nuhalimah, mengungkapkan, harapan besar kini ada di pundak BP2MI untuk memberi perlindungan yang memadai, dimulai dari tahap pembekalan.

"Bukan hanya pembekalan bahasa dan cara kerja, tetapi bekal pengetahuan hukum tentang sistem hukum di negara yang dituju, termasuk adat (budaya) negara yang akan menjadi tujuan pekerja migran," kata Nuhalimah.

Nurhalimah yang lama bekerja di Hongkong ini mengemukakan, persoalan-persoalan yang dihadapi PMI Hongkong tak jauh beda dengan di Taiwan.

Di persoalan hilir, Nurhalimah berharap, pemerintah-mungkin melalui BP2MI, bisa menyiapkan pendidikan pemberdayaan pasca kepulangan PMI ke tanah air.

"Sehingga nanti ketika selesai, purna PMI , kami tidak harus kebingungan mau usaha apa? Dan kemudian memutuskan untuk kembali menjadi PMI bagaimana?" kata Nurhalimah.

Terkait hal tersebut, Jurubicara KLC, Nukila Evanty mengemukakan, tanggal 23 Agustus yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Internasional Anti Perbudakan, seharusnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk menjamin PMI terbebas dari perbudakan modern (modern slavery).

"Perbudakan modern (modern slavery) akan terjadi pada sistem ekonomi yang modern seperti saat ini, dimana uang dan modal besar bisa bergerak cross border melewati batas negara lebih cepat daripada pergerakan manusia itu sendiri," kata Nukila dalam siaran pers, Minggu (23/8/2020).

Kesaksian Nurhalimah dan Fajar, menurut Nukila, menegaskan perlunya pendampingan hukum bagi PMI yang tentu bukan hanya di Taiwan dan Hongkong.

"BP2MI bisa mengakselerasi paralegal yang telah dilatih selama ini, membuat mekanisme hukum yang cepat dan mudah," kata Nukila.

Untuk diketahui, BP2MI di bawah kepemimpinan Benny Ramdhani saat ini, telah membentuk Satgas. Satgas ini telah bekerja dan mendapat temuan.

Tapi, menurut Nukila, sejauh mana peran Satgas, dan BP2MI secara kelembagaan, dalam melindungi setumpuk persoalan PMI perlu dilihat kembali, "dan saya meyakini, BP2MI harus dikuatkan,".

"Jika presiden meminta seluruh bangsa bergerak bersama melakukan lompatan dan pembenahan, maka di sektor PMI, inilah momentumnya," pungkas Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Ekonomi, Beladiri
wwwwww