Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Jika Terbukti Gabung dengan HTI, Gus Yaqut Minta Warga Majene Tolak Pencalonan Fahmi Massiara di Pilkada 2020

Jika Terbukti Gabung dengan HTI, Gus Yaqut Minta Warga Majene Tolak Pencalonan Fahmi Massiara di Pilkada 2020
Kamis, 27 Agustus 2020 10:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua GP Ansor (Banser) Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dilarang di Indonesia dan tidak diperbolehkan lagi menyebarkan soal Khilafah.

Gus Yaqut, demikian sapaan akrabnya menerangkan kembali hal ini dalam menanggapi pertanyaan tentang Bupati Majene, Fahmi Massiara yang diduga juga anggota HTI, bahkan Bupati petahana itu bersama istrinya adalah dewan penyantun HTI.

"Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali," ujar Gus Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8/2020).

"Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya," tegas Gus Yaqut yang juga akan memantau persoalan ini.

Sebelumnya Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya mengatakan, bakal melakukan kroscek atau tabayyun, terkait masalah Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI.

"Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini.

Untuk diketahui Hizbut Tahrir di banyak negara sudah dilarang, di Arab Saudi sudah dibubarkan di era King Abdulaziz, di Mesir dibubarkan tahun 1974 lantaran upaya kudeta, di Suriah dibubarkan tahun 1998, di Turki Dibubarkan tahun 2004, di Rusia dibubarkan tahun 2003 di Jerman dibubarkan tahun 2003, di Malaysia dibubarkan tahun 2015, di Yordania dibubarkan tahun 1953.

Menurut Gus Yaqut, HTI sudah jelas dilarang oleh pemerintah dan sesuai substansi hukum, ormas HTI dianggap melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, lantaran benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

"Banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda menganggap para anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini, dimana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para Kiai, Santri, para tokoh Nasionalis bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/