Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Bagaimana?

Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Bagaimana?
Jum'at, 28 Agustus 2020 17:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang setelah dikritik, akhirnya bisa mendapatkan alokasi anggaran subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp 9 Triliun.

Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) juga meniru keberhasilan Kemendikbud dalam rangka menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Karena peserta didik di lingkungan Kemenag kata HNW, sapaan akarbanya, jumlahnya cukup besar yakni 9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru madrasah, ratusan ribu mahasiswa PTKIN. "Mereka juga warga Indonesia yang terdampak Covid-19, sama dengan peserta didik di lingkungan Kemendikbud," ujar HNW, Jumat (28/8/2020).

Maka dalam rangka memenuhi kewajiban Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila ke 2 dan ke 5 dari Pancasila, harusnya kata Hidayat, Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag, dengan menghadirkan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagaimana bisa diberlakukan untuk Kemendikbud.

"Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 Rp 3,2 triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 Triliun. Sementara sekolah keagamaan dilingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan Pesantren dan Madrasah senilai Rp 2,6 T, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan para peserta didik di lingkungan Kemenag, ini tidak adil dan tidak proporsional," tegasnya.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kemenag menyebutkan, sejak raker di DPR 8 April 2020, Kemenag sudah menyepakati keputusan Rapat Kerja dengan Komisi VIII untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Juga kemungkinan penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu Guru Pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19. "Namun, hingga saat ini, yang sudah masuk di Anggaran Negara baru bantuan untuk pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 triliun, sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud," urainya.

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag kepada penjagaan dan peningkatan kwalitas pendidikan keagamaan di era covid-19. Selain belum adanya program dan anggaran untuk subsidi kuota internet seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui KMA 515/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

"Faktanya, sebagaimana ditemukan pada raker Komisi VIII dengan para rektor PTKIN (25/8), ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas dan masih multi-interpretasi, sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya," tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar mahasiswa dan dosen juga diberikan bantuan dan subsidi sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud. "Menag, sebagaimana Mendikbud, harus serius hadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagai bentuk keadilan negara unt warganya, bagian dari upaya mempersiapkan dan menghasilkan sarjana muslim moderat kelas dunia," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/