Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Panitera PN Bukittinggi Dinilai Lalai, Deny Satriadi Ajukan Surat Terbuka kepada Presiden RI

Panitera PN Bukittinggi Dinilai Lalai, Deny Satriadi Ajukan Surat Terbuka kepada Presiden RI
Deny Satriadi (Kemeja putih) didampingi Penasehat Hukumnya Zulhefrimen, S.H dan rekan.
Jum'at, 28 Agustus 2020 13:37 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Merasa kecewa dengan kinerja Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Deny Satriadi warga Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Diketahui, bahwa Deny merupakan terpidana dalam kasus ITE dan diadili serta divonis PN Bukittinggi dengan nomor 77/ Pid.Sus/2019/ PN.BKT tertanggal 27 Agustus 2019. Putusan pidana selama 6 bulan. Atas putusan PN Bukittinggi tersebut, Deny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Kemudian, PT Padang pada tanggal 10 Oktober 2019 mengeluarkan putusan nomor 164/PID.SUS/2019/PT.PDG, dimana diantara putusan itu menyatakan agar PN Bukittinggi dengan putusan tanggal 27 Agustus 2019 di atas segera diperbaiki.

Selain itu, juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya.

"Sebelumnya, berdasarkan putusan PN Bukittinggi saya telah menjalani hukuman selama 18 hari di lembaga pemasyarakatan (LP) Biaro tepatnya sejak tanggal 10 Mei hingga 27 Mei 2019," kata Deny saat didampingi Penasehat Hukumnya Zulhefrimen,S.H, Ahmad Zaki, S.H, dan Corry Amanda S.H, MH, Jumat 28 Agustus 2020.

Deny mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota dan majlis hakim PN Bukittinggi pun mengabulkan. Maka sejak tanggal 28 Mei hingga 25 Agustus 2019 Deny telah menjalani tahan kota.

Kekecewaan Deny terhadap kinerja panitera PN Bukittinggi yang menangani perkaranya itu adalah tidak melaporkan atau tidak memberitahukan pada PT Padang soal pengiriman berkas banding mengenai pengalihan tahanan lapas menjadi tahanan kota. Termasuk dirinya telah menjalani tahanan selama 18 hari di LP.

"Seyogyanya Panitera PN Bukittinggi yang mengurus hal ini, dan melaporkan pada PT Padang dan memberitahukan kepada saya atau keluarga saya mengenai tahanan kota yang telah dijalani pada saat proses banding di PT Padang," sebutnya.

Karena tidak dilaporkannya pengiriman berkas oleh panitera PN Bukittinggi itu jelas mengakibatkan kerugian atas dirinya. Kerugian tersebut adalah selama menjalani hukuman tahanan kota tidak diperhitungkan, sesalnya.

"Imbas kelalaian panitera PN Bukittinggi yang tidak mengirim berkas banding ke PT Padang adalah selama menjalani hukuman tahanan kota tidak berlaku pada proses peradilan tingkat banding atau PT Padang bahkan proses peradilan kasasi ke Makamah Agung," terang Deny yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tikam (Tilatang Kamang Magek) ini.

Tidak berlakunya proses peradilan ditingkat banding itu, menurut Deny, diketahui setelah keluarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk keperluan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

"Adanya surat pemanggilan dari kejaksaan, lalu saya konfirmasi ke PN. Ternyata didapat jawaban bahwa pengalihan tahanan kota yang dijalani saat peradilan tingkat 1 (PN) tidak berlaku lagi pada saat peradilan tingkat banding (PT)," tuturnya.

"Lalu panitera PN Bukittinggi juga beralasan saya atau penasehat hukum tidak mengurus permohonan tahanan pada tingkat banding. Padahal urusan itu merupakan jelas tugas dari kepaniteraan PN Bukittinggi," ulasnya.

Dikatakan juga oleh Deny Satriadi, berdasarkan pengalaman yang dialami dalam upaya mencari keadilan berharap Presiden RI beserta lembaga Yudikatif ke depan hendaknya memberikan edukasi hukum terhadap lapisan masyarakat termasuk jajarannya. Edukasi dimaksud berupa pengetahuan dan pendidikan mulai dari hal-hal umum hingga khusus sekalipun sehigga masyarakat mampu menganilisa berbagai persoalan hukum yang terjadi.

"Jika hal itu bisa terwujud, tentunya masyarakat tidak kecewa dan merasa dirugikan seperti yang saya alami ini. Menurati Prediden RI secara terbuka, ini terpaksa saya lakukan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," sambung Deny Satriadi.

Awal mulanya Deny Satriadi berurusan dengan hukum, ketika dirinya membuat status di jejaring media sosial Facebook (FB). Status yang membawa Deny ke meja hijau, atas ketidak senangan dirinya pada seseorang yang membeli Lumbung Pitih Nagari (LPN) yang kemudian berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) .

Menurut Deny Satriadi, proses jual beli BPR itu tidak harus mengacu akta jual beli tetapi ketentuan atau aturan di nagari. Namun, penjualan BPR yang telah jalan, membuat dirinya menulis status di FB.

Berawal dari statusnya itu, akhirnya Deny dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016.

Pihak Humas PN Bukittinggi Rinaldi, SH saat dikonfirmasi belum bisa menjawab perkara atau kasus ITE atas nama Deny Satriadi. Humas PN Bukittinggi berjanji menanggapi persoalan ini minggu depan.

"Saya belum bisa jawab perkara tersebut. Tunggulah minggu depan, saya akan melihat dan mempelajari berkas-berkas atas nama terdakwa tersebut," kata Rinaldi di ruang tamu PN Bukittinggi, Kamis 27 Agustus 2020.(**)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77