Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Lebih Baik Fokus Covid-19 Ketimbang Ributin Istilah 'Anjay'

Lebih Baik Fokus Covid-19 Ketimbang Ributin Istilah Anjay
Senin, 31 Agustus 2020 15:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari terkait pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mempersoalkan istilah 'anjay'. Menurutnya, ketimbang memperdebatkan penggunaan kata 'anjay' lebih baik semua pihak fokus mengatasi Covid-19.

"Sebaiknya memang hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik, lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol covid mengatasi corona dan pergerakan di ekonomi di Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai mengenai hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lantaran tidak ada manfaatnya. Terkait anggapan Komnas PA yang mengatakan bahwa istilah tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan, ia menyerahkan kepada pakar hukum.

"Karena ini multitafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum, jadi ini harus dikaji sama-sama. Ini kan banyak pakar hukum di Indonesia ini, mari kita kaji," ujarnya.

Seebelumnya, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sebelumnya telah membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial.

Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian. "Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020).

Bahkan, menurut dia, penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".

"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia. Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA. "Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka Komnas harus hadir di situ," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww