Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Rabu Besok, Polisi Panggil Pemred Tirto dan Chief Editor Tempo

Rabu Besok, Polisi Panggil Pemred Tirto dan Chief Editor Tempo
Senin, 31 Agustus 2020 15:40 WIB
JAKARTA - Polisi melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti dugaan peretasan situs berita online yang dilaporkan keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Dua saksi yang akan dipanggil lebih dulu adalah pelapor. Dalam hal ini Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra.

"Kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Yusri menuturkan, penyidik meminta kesediaan kedua pelapor untuk hadir menemui penyidik di Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 September 2020. "Rencana hari Rabu besok akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada," ujar dia.

Sebelumnya, Media Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Liputan6.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/