Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Politik

Pembahasan RUU BI, Anies Byarwati Ingatkan Perlu Masukan dari Ahli Ekonomi

Pembahasan RUU BI, Anies Byarwati Ingatkan Perlu Masukan dari Ahli Ekonomi
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati. (Istimewa)
Selasa, 01 September 2020 13:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Pada Senin, 31 Agustus 2020, diketahui rapat Baleg dilaksanakan dengan agenda presentasi Tenaga Ahli Baleg atas Penyusunan RUU tentang BI .

Diantara usulan perubahan yang cukup krusial, yakni terkait usulan dibentuknya Dewan Moneter dan pencabutan kewenangan OJK untuk mengawasi bank.

Dewan Moneter diusulkan memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter juga akan mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter agar sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi.

Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri negara yang membidangi keuangan, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait dengan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK, diusulkan untuk dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI juga meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Byarwati menegaskan Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg. "Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk di ubah," kata Anis kepada wartawan, Selasa, (1/9/2020) di Jakarta.

Terkait dengan usulan pembentukan Dewan Moneter dan kelembagaan OJK yang kehilangan kewenangan pengawasan, anggota Komisi XI DPR ini menekankan agar poin-poin usulan perubahan dicermati dengan mendalam.

Untuk itu, kritik dan saran dari para ahli sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan RUU BI tersebut. "Saya mengusulkan agar RUU ini mendapatkan banyak masukan dari para pakar terkait," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/