Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Politik

Masih Abaikan Putusan MA, Fauzan Haviz Siap Pidanakan KPU Bukittinggi

Masih Abaikan Putusan MA, Fauzan Haviz Siap Pidanakan KPU Bukittinggi
Fauzan Haviz layangkan surat peringatan kedua, karena KPU Bukittinggi masih mengabaikan putusan Mahkamah Agung, Rabu 3 September 2020.
Jum'at, 04 September 2020 11:57 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI -Putusan Mahkamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, telah memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi. Namun, KPU Kota Bukittinggi hingga saat ini belum juga menjalankan putusan tersebut.

Terkait hal itu, Fauzan Haviz melayangkan surat peringatan kedua, tertanggal 1 September 2020. Dalam surat itu Fauzan Haviz mewanti - wanti, jika KPU Kota Bukittinggi tidak menghormati dan mengindahkan putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.

Fauzan juga menuturkan, pihaknya tidak menginginkan permasalahan tersebut diperpanjang. Untuk itu, KPU agar dapat menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, sehingga masalahnya bisa dituntaskan, ucapnya.

Fauzan Haviz juga berharap, semua yang terlibat dalam permasalahan tersebut menghormati putusan lembaga peradilan. Sesuai dengan putusan, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan dirinya. Putusan itu harus dijalankan, yakni, mengembalikan kepengurusan DPD PAN kepada dirinya. Jika tidak, pihaknya bakal melaporkan dengan mempidanakan semua pihak yang terlibat dalam lingkaran persoalan tersebut.

Dalam surat perihal peringatan kedua tertanggal 1 September 2020, yang diantarkan ke KPU Kota Bukittinggi, Fauzan Havis menegaskan untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut atas tidak dipatuhinya putusan tersebut, karena telah menghilangkan hak pilih dalam pemilu sebagaimana diatur pasal 43 ayat 1 No. 39 tahun 1999, agar KPU untuk tidak menerima SK lain kepengurusan dari DPD Partai PAN Bukittinggi.

Seyogyanya menurut Fauzan, tidak ada lagi keragu-raguan KPU Kota Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma. Apalagi adanya putusan MA yang telah memenangkan dirinya, tutur Fauzan Haviz.

Polemik panjang kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. Sementara sebelumnya, sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketua DPD nya adalah Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan Ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz terpaksa menggiring masalah ini ke ranah pengadilan untuk mendapatkan hak nya. Akhirnya persoalan ini berlanjut sampai ke proses Kasasi di MA, dan lagi - lagi dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.

Akhirnya DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan menghukum pelakunya dengan peringatan keras, yakni mencopot jabatan unsur pimpinan KPU Bukittinggi.

Kondisi demikian sudah jelas telah terjadi kesalahan atau keteledoran dari pihak KPU. Oleh sebab itu, Fauzan Haviz menyatakan, tetap akan memperjuangan haknya, supaya kejadian sama tidak terulang kepada orang lain nantinya.

Menurut Fauzan lagi, jika keputusan dari MA yang telah memenangkan dirinya tersebut tidak dijalankan, jelas ada sesuatu yang tidak beres. Apakah masih ada putusan yang paling tinggi dari MA di negeri ini, jelas tidak ada lagi, sebutnya.

"Untuk itu, kalau tidak ada lagi keputusan yang lebih tinggi di negeri ini, kenapa hasil putusan MA tersebut tidak dijalankan KPU," sesalnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura yang coba dihubungi awak media via telepon, karena tidak berada di kantor saat Fauzan Havis memasukkan surat peringatan kedua tersebut , mengatakan, terkait masalah Fauzan Haviz tersebut merupakan masalah internal partai dan tidak ada kaitannya dengan KPU.

"Ini adalah masalah internal partai selesaikanlah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang itu yang dijalankan. Artinya apa yang diturunkan KPU RI itu yang akan dijalankan. Nanti kan ada website KPU, namanya sipol," ujarnya.

Seluruh SK pengurus partai terbaru di Pilkada 2020 ada di dalam website tersebut. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI, nantinya di turunkan ke KPU Kota dan bisa kita lihat bersama di website tersebut. Jika di SK itu nanti ada nama Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, tentu akan kita patuhi dan masukkan namanya. Namun jika tidak ada, tentu tidak bisa kita paksakan, tutupnya. (**)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/