Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Pungut Uang Rp579 Juta dari Para Kepala SD-SMP, Kadisdik Terancam 20 Tahun Penjara

Pungut Uang Rp579 Juta dari Para Kepala SD-SMP, Kadisdik Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi pungutan liar. (int)
Jum'at, 04 September 2020 08:10 WIB

MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Syahrul, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala SD dan SMP. Dari pungli terhadap para kepala sekolah itu, Syahrul berhasil mengumpulkan Rp579 juta.

Dikutip dari Sindonews.com, atas tindakannya itu, Sahrul terancam mendapat hukuman berat, yakni kurungan penjara 20 tahun. Ancaman itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, JPU dalam perkara tersebut mendakwa Syahrul dengan pasal 12 huruf e, subsider pasal 11 Undang-undang No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kata Idil, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

''Dakwaan JPU itu pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor Joncto pasal 55 KUHP, Subsidernya pasal 11 Undang-undang Tipokor Juncto pasal 55 KUHP. Mengenai ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,'' jelasnya kepada Sindonews.

Idil mengatakan, sesuai dakwaan JPU, terdakwa berhasil mengumpulkan uang pungli hingga Rp579 juta. Uang tersebut diketahui dikumpulkan oleh dua orang terdakwa lainnya, yakni Neldayanti dan Ahmad. ''Dua orang itu yang melakukan pengumpulan uang dari banyak kepala sekolah tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),'' ujarnya.

Kendati demikian, Idil mengaku apa yang didakwakan JPU pada mantan Sekdis dan dua rekannya itu ke depannya akan dibuktikan dalam sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Sementara itu, terdakwa Syahrul melalui pengacaranya, Faisal Silenang, mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap dakwaan yang belum teruji. ''Masih dakwaan, saya kira itu belum tentu terbukti. Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan,'' tukas Faisal.

Kata dia, setiap orang yang didakwa termasuk kliennya belum tentu dinyatakan bersalah, sebab dalam sidang tidak hanya pikiran dan pembuktian jaksa saja. ''Dalam sidang bukan hanya pikiran jaksa saja, tapi juga pikiran pengacara dan hakim, makanya ini terlalu dini untuk disimpulkan, sebab kami sendiri masih menunggu fakta sidang,'' pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tersebut tercantum sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp329 juta dan Rp250 juta.

Tak hanya itu, ada pula satu lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, 2 lembar slip penyetoran di Bank Danamon atas nama Syahrul, 1 tas laptop warna hitam, 6 lembar daftar nama-nama sekolah SD dan SMP yang telah melakukan pembayaran. Juga ada 2 buah kantong plastik yang berisi amplop kosong bekas setoran para kepala sekolah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk handphone dan dokumen penting lainnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/