Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Setelah 3 Hari Ngamar di Hotel, Wanita Bersuami Dianiaya Selingkuhan, Begini Ceritanya

Setelah 3 Hari Ngamar di Hotel, Wanita Bersuami Dianiaya Selingkuhan, Begini Ceritanya
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 11 September 2020 00:47 WIB

SEMARANG -- Seorang wanita berinisial IF (24), babak belur setelah dianiaya pria selingkuhannya, BS (30), di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Dikutip dari Inews.id, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penganiayaan itu bermula ketika BS mengajak korban untuk menikah dengan catatan harus menceraikan pasangan masing -masing.

Ternyata, setelah BS menceraikan istrinya, IF belum juga meminta cerai kepada suaminya.

''Tersangka akhirnya membawa korban korban dari tempat kerja selama 3 hari dan menganiaya menggunakan sepatu. Selama di kamar hotel tersangka bahkan sempat beberapa kali menyetubuhi korban,'' kata Gatot, kemarin.

Dituturkan Gatot, korban yang beralasan ingin pulang untuk menggugat cerai sang suami, akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka.

Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, kepada polisi, BS mengaku menganiaya korban karena sakit hati lantaran korban tak menceraikan suaminya. Padahal dia sudah menceraikan istrinya.

''Saya telah terlanjur menceraikan istri sah saya demi bisa hidup bersama dia. Saya juga kesal dengan ikrar yang diingkari dia,'' kata BS.

''Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 332 Ayat (1) ke 2E KUHP tentang melarikan perempuan dengan tipu muslihat dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/