Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kapolres Madiun Bakal Tindak Tegas Warga Pelanggar Prokes Covid-19

Kapolres Madiun Bakal Tindak Tegas Warga Pelanggar Prokes Covid-19
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat persiapan penindakan bagi warga pelanggar Prokes. (GoNews.co)
Rabu, 16 September 2020 12:56 WIB
Penulis: C Karundeng
MADIUN - Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono ikut turun langsung dalam operasi Yustisi Sidang di Tempat yang digelar bersama Forkompimda Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2020).

Bagoes bersama Bupati Madiun H Ahmad Dawami, Dandim 0803 Letkol CZI Nur Alam Sucipto serta Ketua Pengadilan Negeri Madiun, Teguh, turun langsung memantau kegiatan Operasi Yustia dan proses pelaksanaan penegakkan hukum tilang ditempat bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami memaparkan, ada sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Madiun. "Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di antaranya denda Rp 100.000 hingga menyita KTP-nya," jelasnya.

Sebagai dasar hukum penindakan pelanggar protokol kesehatan adalah Peraturan Gunernur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakatat.

Ia menjelaskan, peraturan bupati dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono menambahkan sesuai dengan peraturan yang ada, selain sanksi denda, warga yang melanggar juga diberikan sanksi sosial. "Sanksi lainnya pekerjaan sosial. Nyapu taman, bersihkan taman," bebernya.

Serang warga bernama Agung yang kala itu membawa kendaraan motor roda dua yang terjaring Operasi ini, mengaku menyesal melanggar Protokol Kesehatan. Pasalnya saat berkendara, dia tidak menggunakan masker.

"Tadi kelupaan bawa masker dari rumah. Tadi saya langsung disidang di tempat. Saya memilih untuk bayar sanksi denda. Ini jadi pelajaran buat saya juga masyarakat," katanya di lokasi.

"Yah saya kalau bilang dukung yah pasti dukung. Karena peraturan ini kan semua untuk kebaikan. Supaya warga tidak tertular virus Corona," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/