Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
22 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
15 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
13 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
22 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Berhentikan Sahril Topan, DPP PAN Tunjuk Syamsurizal jadi Plt Ketua DPD PAN Rohul

Berhentikan Sahril Topan, DPP PAN Tunjuk Syamsurizal jadi Plt Ketua DPD PAN Rohul
Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman. (Dok. Pribadi)
Rabu, 23 September 2020 21:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), secara resmi memberhentikan Sahril Topan dari jabatan Ketua DPD PAN Rokan Hulu, Riau.

Pemeberhentian Sahril Topan tersebut tertuang dalam SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/418/IX/2020 tanggal 17 September 2020, yang isinya memberhentikan M Sahril Topan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rokan Hulu periode 2015-2020.

Surat tersebut ditantangani langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN, Edy Soeparno. Sebagai penggantinya, DPP PAN mengangkat Syamsurizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Rokan Hulu sampai terpilihnya Ketua DPD defenitif periode 2020-2025.

"Iya benar, saudara Sahril Topan resmi diberhentikan," ujar Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman kepada GoNews.co, Rabu (23/9/2020).

"Dengan diterbitkan SK tersebut, saudara Topan dilarang melakukan aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPD PAN Rokan Hulu," ujarnya.

Menurut Irvan Herman, DPP PAN telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD, DPC dan DPRD PAN di Rokan Hulu untuk mematuhi keputusan ini.

"Jika ada kader atau anggota yang melanggar dan tidak mematuhinya, DPP PAN akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi," tandasnya.

Adapun alasan pemeberhentin M Sahril Topan, menurut putera mantan Walikota Pekanbaru dua periode ini, karena Topan dinilai telah melanggar AD/ART Partai dan tidak mengindahkan keputusan DPP PAN yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Hafith Syukri-Erizal sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu diusung oleh PAN di Pilkada 2020.

"Yang bersangkutan bukan mendukung pasangan yang kita usung malah maju sebagai Calon Wakil Bupati Rokan Hulu dengan menggalang dukungan dari partai politik lain," urainya.

Sehingga kata Irvan, tindakan Topan tersebut bertentangan dengan tugas pokok, fungsi dan kewajibannya sebagai Ketua DPD dan melanggar ketentuan tentang tugas dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN," paparnya.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari. "Ini pelajaran buat kita semua, termasuk pengurus dari tingkat DPW, DPD. Karena sikap DPP PAN tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas," tandasnya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan posisi Ketua DPD PAN Rokan Hulu, DPP PAN juga secara resmi telah menunjuk Syamsurizal untuk menjadi Plt. "Ini langkah tepat dari DPP, untuk memberikan pelajaran etika politik dan cara berorganisasi," pungkasnya.

Sebagai Plt Ketua DPD Rokan Hulu, kepada Syamsurizal DPP PAN memberikan enam tugas, wewenang dan tanggung jawab, yaitu: (1) Memimpin organisasi dan menandatangani surat-menyurat ke pihak eksternal dan internal partai;

(2) Melakukan percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas kerja;

(3) Mempersiapkan pemilihan Ketua DPD PAN Rokan Hulu defenitif periode 2020 - 2025;

(4) Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada DPC dan DPRt PAN se-Kabupaten Rokan Hulu untuk mempercepat Muscab dan Musran beserta pengesahan kepengurusannya;

(5) Melaksanakan program pemenangan Pilkada sesuai Keputusan DPP PAN;

(6) Menjaga nama baik partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran kader.***

wwwwww