Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

NasDem Apresiasi Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker

NasDem Apresiasi Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 24 September 2020 20:16 WIB
JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basri, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mencabut sub-klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker.

Dengan ditariknya sub-klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ini, kata Taufik Basari, Kamis (24/9/2020), "kita tetap bisa menjaga agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan rakyat,".

"Pendidikan adalah barang publik atau public goods, bukan barang privat atau private goods. Karena itu pendidikan sejatinya seperti air, udara dan jalan umum yang semestinya terbuka aksesnya bagi siapapun dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan," kata Taufik Basari.

Politisi yang akrab disapa Tobas ini juga mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional telah menekankan bahwa prinsip nirlaba berlalu dalam pengelolaan pendidikan, "dan pemerintah memiliki tanggungjawab utama dalam pengelolaan pendidikan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/