Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
5
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
6
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Home  /  Berita  /  Politik

DPD RI Tanggung Jawab Penguatan Otonomi Daerah

DPD RI Tanggung Jawab Penguatan Otonomi Daerah
etua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa)
Selasa, 29 September 2020 22:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - DPD RI akan terus kawal terjaminnya penguatan otonomi aaerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka Diskusi Publik dengan tema DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah. Kegiatan tersebut secara virtual, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (29/9).

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuka Diskusi Publik tersebut mengungkapkan bahwa Tanggal 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah resmi dibentuk. DPD RI memahami, sebagai Produk dan Pengawal Reformasi, DPD RI Mengemban Tanggung Jawab Bagi Terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan. Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RImelalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda)," jelas Senator asal Jawa Timur tersebut.

Selanjutnya, dalam perjalanannya DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.

“DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah. Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya,” lanjut LaNyalla.

Menjadi narasumber pada webinar tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Anggota DPD RI DKI Jakarta Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, serta moderator Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam.

Selain itu, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.

"Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi," ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam rangka HUT DPD RI ke-16 ini selain wujud syukur berbagai kiprah dan capaian dalam menjalankan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gagasan besar DPD RI dasarnya adalah untuk penguatan daerah membawa aspirasi daerah yang dirumuskan dalam kebijakan nasional. Serta kelahiran di era reformasi tersebut merupakan bagian sentral dan integral, dengan demikian tidak berlebihan kelahiran DPD RI bagian tidak terpisahkan dari reformasi indonesia

"DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan darah di tingkat nasional, pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 tidak diragukan kewenangan DPD RI sangat luas dan besar, meski frasa kata yang digunakan hanya dapat, namun boleh membuat dan mengusulkan UU yang berkaitan dengan daerah mempunyai bidang yang sangat luas dan besar, bidang ini mencakup hampir seluruh kepentingan berbangsa dan bernegara, dan potensi dan cukup potensial menampilkan DPD RI secara high profile," kata Bambang Soesatyo.***

wwwwww