Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
10 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
15 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara
Mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala Darussalam. (Detik.com)
Rabu, 30 September 2020 15:26 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala Darussalam di Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku yaitu Al-Qur'an dan juga meggunting sejadah," kata Kapolres Tangerang, Kombes Ade Ary, Rabu (30/9/2020).

Dalam kaus vandalisme ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polres Tangerang masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendalami motif aksi vandalisme yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," Ade Ary.

Sebelumnya, pelaku yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta ini diamankan di kediamannnya yang tak jauh dari TKP aksi vandalisme. S diamankan pada Selasa, 29 September 2020 pukul 19.30 WIB.

S diketahui melakukan aksi vandalisme bertuliskan nada provokasi di dinding dan lantai musala. Tidak hanya itu, dia juga merusak sejumlah barang di rumah ibadah tersebut, antara lain sejadah hingga Al-Qur'an.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/