Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

Dijebloskan ke Penjara, Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid di Bandung

Dijebloskan ke Penjara, Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid di Bandung
Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 16:59 WIB
JAKARTA - Kenneth William, pemuda yang mengunggah dan menyebar hoaks masjid pesantren Persatuan Islam (Persis) setel musik DJ di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, minta maaf.

Kenneth mengunggah videonya itu di akun TikTok pada Minggu (4/10). Seketika videonya viral. Polisi kemudian menangkap Kenneth.

"Saya Kenneth Wiliam, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada semua umat Islam kepada Persis. Dan kepada semua urang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi," ujar Kenneth di Polrestabes Bandung.

Kenneth mengaku khilaf. Dia juga mengaku sudah mengecewakan kedua orang tuanya. Lebih lanjut Kenneth mengatakan mempunyai mimpi terkenal dari TikTok.

"Saya punya mimpi bukan terkenal dengan cara ini, tapi mengharumkan bangsa," ujar dia.

Kenneth kini harus mendekam di penjara karena ulahnya. Dia dijerat Pasal 45 A UU ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/