Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Ratusan Perajin Jamu Bertahun-tahun, Begini Modusnya

Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Ratusan Perajin Jamu Bertahun-tahun, Begini Modusnya
Ratusan perajin jamu menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). (kompas.com)
Selasa, 06 Oktober 2020 09:30 WIB

CILACAP - Ratusan perajin jamu tradisional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meminta seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri dipecat, karena telah melakukan pemerasan terhadap mereka selama bertahun-tahun.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan tersebut disampaikan para perajin jamu saat menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

''Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama,'' kata salah seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono, seusai demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Senin.

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

''Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang,'' ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Mulyono menjelaskan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

''Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp300 juta, Rp500 juta, Rp1,7 miliar, ada juga yang Rp2,5 miliar,'' terang Mulyono.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

''Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang,'' jelas Mulyono.

Menurut Mulyono, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

''Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang,'' ujar Mulyono.

''Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana,'' ujar Mulyono

Mulyono sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemerasan.

''Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp100 juta, saya dimintai Rp1,2 miliar. Dimintai Juni,'' kata Mulyono.

Untuk itu, Mulyono meminta agar dugaan pemerasan oleh oknum tersebut segera diusut. Pasalnya merugikan warga di desa yang dikenal sebagai sentra jamu tradisional ini.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

''Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut,'' tulis Derry melalui pesan singkat.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/