Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  MPR RI

HNW Minta Presiden Dengar Penolakan RUU Ciptaker Para Kepala Daerah

HNW Minta Presiden Dengar Penolakan RUU Ciptaker Para Kepala Daerah
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa)
Minggu, 11 Oktober 2020 00:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan penolakan rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.

Hidayat mengingatkan, meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/10).

Oleh karena itu, HNW menegaskan bahwa suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru. Ia menegaskan bahwa para kepala daerah lah yang harus berhadapan langsung dengan gelombang rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga wajar apabila mereka menyuarakan tuntutan tersebut.

"Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Para kepala daerah yang telah menemui para demonstran dan menyerapkan aspirasi mereka merupakan contoh pemimpin yang baik. Bukan pemimpin yang justru ‘meninggalkan’ rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah kepala daerah memang menyalurkan aspirasi, beberapa diantaranya atau tegas menolak RUU Ciptaker tersebut. Para Kepala Daerah, itu di antaranya, adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubuernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Selain itu, tidak sedikit bupati atau walikota yang menyerukan aspirasi serupa.

HNW menuturkan, penolakan para kepala daerah dari beragam latar belakang partai politik tersebut menunjukan bahwa RUU Ciptaker ini ditolak oleh berbagai kalangan, bukan hanya dua fraksi di DPR RI saja. "Para kepala daerah itu berasal dari afiliasi politik yang berbeda, dan yang mereka suarakan murni suara daerah dan rakyat yang dipimpinnya," ujarnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang justru terburu-buru memerintahkan seluruh gubernur mendukung RUU Ciptaker ini. "Seharusnya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu, aspirasi rakyat dari daerah itu," ujarnya.

HNW meminta Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kegaduhan dan kegentingan akibat disetujuinya RUU Ciptaker itu dapat diakhiri.

"Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah, serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/