Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
23 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
23 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
4
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
23 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
5
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
6
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
3 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Home  /  Berita  /  Nasional

Akhiri Polemik, MPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Ciptaker yang Akomodatif

Akhiri Polemik, MPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Ciptaker yang Akomodatif
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Gambar: Dok. Tangkapan virtual)
Senin, 12 Oktober 2020 14:07 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (12/10/2020), Politisi Golkar itu menegaskan, "semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker, hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha,".

Ketua DPR RI ke-20 ini memastikan, DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Ciptaker yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja.

Namun, kata Bamsoet, "untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,".

Saat ini, kata Bamsoet, banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Ciptaker. "Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar," .

"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas Bamsoet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/