Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
21 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Kompak Laporkan Dugaan Korupsi Dana KSO Lapangan Migas Jatinegara

Kompak Laporkan Dugaan Korupsi Dana KSO Lapangan Migas Jatinegara
Foto: Ist./Kompak Indonesia
Senin, 12 Oktober 2020 13:08 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) melaporkan Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd) dan Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini terkait Dugaan Kuat Korupsi atas penyimpangan dana KSO (PD. Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.

"Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 USD di luar cost recovery. Atau setara Rp 278.121.600.000 di luarcost recovery," kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Gabriel mengungkapkan, pada Februari 2020 lalu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bersurat ke Walikota Bekasi terkait hasil investigasi terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Investigasi itu menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO.

Lalu, pada surat bernomor LHAI-7/D502/2/2020, BPKP juga melaporkan hasil Audit Investigatif atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019.

Foster Oil & Energy Pte.Ltd, papar Gabriel, adalah sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum.

Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster bertindak sebagai mitra KSO dan sebagai operator lapangan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Beladiri
wwwwww