Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
Olahraga
7 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
1 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Politik

Margarito Minta KPUD Bali Batalkan Keanggotaan DPRD Somvir

Margarito Minta KPUD Bali Batalkan Keanggotaan DPRD Somvir
Pengamat politik, Margarito Kamis. (Istimewa)
Senin, 12 Oktober 2020 12:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Beredar draf laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) salah satu anggota DPRD Propinsi Bali dari Fraksi NasDem, Dr. Somvir.

Diketahui, pria berdarah India ini anggota DPRD Propinsi Bali Periode 2019-2025. Somvir lolos ke gedung renon dengan akumulasi 11 ribu suara.

Menariknya, laporan LPPDK tersebut tidak diisi sama sekali. Padahal dalam aturannya, peserta pemilu harus mematuhi aturan LPPDK yang termuat di pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, bakal dapat konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 3 dan 4 berupa sanksi pembatalan sebagai calon terpilih.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan, Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK. Bahkan kata Arief, KPU bisa membatalkan bila tidak menyerahkan LPPDK tersebut.

"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief mengatakan dalam aturan peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta. Sedangkan tidak menyerahkan laporan akhir tidak dapat ditetapkan keterpilihannya.

"Jadi kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.

Arief meminta peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telat ditentukan. Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan laporan.

"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin, ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tuturnya.

Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.

Terkait hal ini, Ketua KPU Propinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku proses kasus tersebut sudah selesai. Lidartawan mengaku tak ada masalah lagi dengan LPPDK Somvir.

"Itu sudah lama sekali dan itu sudah selesai. Udah selesai urusannya itu. Sudah di Bawaslu. Sudah semua. Engga ada masalah," ujar Lidartawan saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Lidartawan, partai NasDem telah membuat LPPDK Somvir. Namun isi laporannya tanpa pengeluaran merupakan urusan masing-masing partai.

"Partainya semua sudah bikin. Nol atau pun tidak, itu urusan masing-masing partai. Yang dilihat oleh akuntan publik itu adalah sesuai atau engga. Itu hanya kepatuhan saja dia nyetor. Engga ada urusan entah Rp5 ribu, Rp10 ribu itu urusannya bedanya," katanya.

Lidartawan pun tidak membantah kalau ada baliho Somvir yang dipajang saat kampanye. Namun bisa saja kata Lidartawan, baliho tersebut sumbangan dari para donatur.

"Ya mereka sudah serahkan. Walaupun menurut yang gugat kok pasang baliho ko, bisa saja dia dapat sumbangan baliho. Bisa saja. Itu yang dipermasalahkan. LPPDKnya semua dibikin. Sudah selesai masalahnya. Sudah tahun dodol itu. Itu sudah selesai masalah. Itu sudah sampai ke Bawaslu RI, DKPP sudah selesai. Engga ada masalah," tukasnya.

Namun Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, para calon legislatif harus membuat LPPDK. Apabila LPPDK salah satu calon kosong, secara aturan harus digugurkan.

"Engga bisa. Harus dilaporkan. Dana kampanye Pileg itu harus dilaporkan oleh Parpol. Harus dicek, apakah Parpolnya melaporkan apa engga. Orang-orang itu harus melaporkan ke Parpol dan Parpol harus melaporkan selesai pemilu. Kalau data kosong ya salah. Dalam UU harus digugurkan. Ya harus dibatalkan oleh KPU," ujar Margarito saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Margarito pun mengkritisi pembelaan Ketua KPUD Lidartawan yang menyebut baliho Somvir bisa sumbangan para donatur. Menurut Margarito, tak ada alasan tidak melaporkan hal tersebut.

"Bukan itu masalahnya. Dilaporkan apa engga dana kampanyenya. Bukan soal peraga itu di bayar orang apa segala macam. Dana kampanyenya dilaporkan apa engga. Soal praga itu soal lain. Satu hal, soal laporan itu suatu hal lain lagi. Soal besaran ini tidak ada laporan. Soal itu yang harus dibereskan," tegasnya.

Margarito pun yakin tak ada para calon yang tidak menggunakan anggaran saat kampanye berlangsung. "Mana ada orang kampanye tidak pakai angka. Sekecil apa pun dana kampanye harus lapor. Mau satu perak, dua perak lapor saja. Normanya adalah lapor. Besarnya berapa itu urusan lain," jelasnya.

Margarito pun meminta KPUD Propinsi Bali kembali mempertimbangkan keberadaan Somvir sebagai anggota DPRD. "Saya kira KPU tahu apa yang dia lakukan. Saya berpendapat KPU tahu apa yang mesti dia lakukan. Berdasarkan UU dan berdasarkan fakta supaya tidak nyawur. Karena ini menyangkut hak orang," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/