Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan 'Pihak Tertentu'

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan Pihak Tertentu
Konfrensi Pers Pimipinan DPR. (Istimewa)
Selasa, 13 Oktober 2020 17:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin memastikan UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat.

"Tidak ada interest kepentingan pribadi dalam kami secara pribadi, atau kami sebagai Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg), memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis dalam jumpa pers di Medi Center DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Aziz juga meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait jumlah halaman UU Ciptaker. Ia memastikan-sebagai keterangan resmi DPR-bahwa beleid naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Ciptaker, hanya sebanyak 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Aziz.

Aziz, memastikan bahwa proses pembuatan UU Ciptaker telah melalui mekanisme yang semestinya. Setiap tahapan telah dilalui termasuk puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR berharap, berbekal UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, dan di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia dapat maju dan UU Ciptaker bermanfaat bagi segenap bangsa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/