Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DPR RI

'E-Parlement' jadi Sebab Anggota tak Terima Fisik Naskah RUU Ciptaker

E-Parlement jadi Sebab Anggota tak Terima Fisik Naskah RUU Ciptaker
Suasana pengesahan UU Omnibuslaw Ciptaker 5 Oktober 2020. (Gambar: Dok. Tangkapan layar)
Selasa, 13 Oktober 2020 18:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tak menampik jika banyak anggota dewan yang belum menerima naskah/draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada hari pengesahannya menjadi UU Ciptaker, 5 Oktober 2020 lalu.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang politik dan keamanan itu menjelaskan sebabnya, "Kenapa teman-teman anggota DPR ada yang menerima (naskah, red) ada yang tidak menerima, itu karena proses di Kesekjenan perlu waktu. Dan parlemen sudah menerapkan mekanisme E-Parlement, yang kami kirim kepada Poksi-Poksi dan Fraksi-fraksi," kata Azis dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Plus, Azis melanjutkan, ada mekanisme di dalam Tata Tertib (Tatib) pasal 168, bahwa Anggota DPR RI bisa saja mengakses kepada Sekjen DPR RI untuk meminta draf/naskah Hard copy-nya.

"DPR, beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 8 (Oktober 2020, red) itu sudah me-launching yang E-Parlement. Jadi, tidak ada lagi setiap anggota mendapatkan Hard copy dari pada UU, semuanya dikirim ke setiap email Anggota DPR RI," kata Azis.

Dalam kesempatan itu, Azis juga menjelaskan, bahwa yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, adalah naskah yang dibawa oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebagai hasil resmi dari pembahasan tingkat I di Parlemen.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/