Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuh Rangga Meregang Nyawa di Sel Tahanan

Pembunuh Rangga Meregang Nyawa di Sel Tahanan
Rangga dan pelaku pembunuh. (Istimewa)
Minggu, 18 Oktober 2020 23:07 WIB
ACEH - Samsul Bahri (41) pembunuh Rangga (9) di Aceh yang mencegah ibunya diperkosa meregang nyawa di sel tahanan. Residivis itu tewas diduga karena sesak.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan Rangga yang memilukan ini bermula ketika Samsul masuk ke rumah tempat Rangga dan ibunya, DA (28) tinggal. Rangga dan ibunda saat itu sedang tertidur pada Sabtu (10/10/2020) dini hari. Samsul berupaya memperkosa DA.

Kaget karena tubuhnya disentuh saat tidur, DA pun tersentak. Dia melihat Samsul yang membawa parang dan menggunakan celana pendek berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian bangun.

Si ibu menyuruh anaknya itu lari. Namun Rangga tak kabur. Alih-alih kabur Rangga justru berteriak agar aksi jahat Samsul terhenti.

Samsul kemudian mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah tersebut ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.

"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (11/10/2020).

Samsul kemudian menyeret DA ke luar rumah. Kepala DA dibenturkan lalu diduga diperkosa dalam keadaan setengah sadar. Samsul membawa korbannya itu ke semak-semak lalu diduga kembali memperkosanya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Samsul malah mengajak DA membuang mayat Rangga. Dalam kondisi terikat, DA menolak. Samsul meninggalkan korbannya yang terikat di tengah semak-semak. Beberapa saat kemudian, Samsul kembali membawa karung diduga berisi mayat Rangga semak-semak tempat dirinya meninggalkan DA.

Polisi menyebut Samsul sempat mengorek tanah. Namun dia kemudian membawa karung itu ke arah sungai dengan berjalan kaki.

Saat itulah DA berupaya melepaskan diri dan lari mencari pertolongan ke rumah warga. Jarak satu rumah ke rumah lain di lokasi tempat tinggal mereka itu berjauhan. Adapun suami korban sedang mencari udang saat peristiwa kelam itu terjadi.

DA kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi bersama masyarakat memburu Samsul, yang kemudian menangkapnya pada Minggu (11/10) pagi.

Samsul diciduk saat berada di bawah pohon sekitar 1 Km dari lokasi kejadian. Ketika diciduk, Samsul hanya mengenakan celana panjang dan memegang parang. Warga serta polisi kemudian memeriksa Samsul untuk mengetahui keberadaan Rangga, namun Samsul memilih bungkam.

Polisi menyebut Samsul melawan di dalam perjalanan sehingga ditembak pada bagian kakinya. Masih di hari yang sama, warga menemukan jenazah Rangga di sungai pada sore hari.

Sedangkan mayat bocah tersebut dievakuasi ke RSUD Langsa untuk keperluan visum. Hasilnya, terdapat sepuluh luka bacok serta tusukan pada tubuh Rangga. Lebar luka antara 0,5 sentimeter hingga 8 sentimeter.

Samsul diketahui baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 15 tahun bui atas kasus pembunuhan. Dia bebas usai mendapat asimilasi. Ternyata, Samsul sudah meningintai DA sejak lama.

Samsul kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.

Namun, sebelum diadili, maut menjemput Samsul. Pembunuh Rangga itu mati dalam sel. "Tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB tersangka kembali mengeluh sesak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan Minggu (18/10/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Aceh
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/