Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Munas MUI 2020 turut Bahas Masa Jabatan Presiden dan Vaksin

Munas MUI 2020 turut Bahas Masa Jabatan Presiden dan Vaksin
Ilustrasi fatwa. (Gambar: Ist./thenews.com.pk)
Senin, 19 Oktober 2020 08:29 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI 2020, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejumlah fatwa dalam tiga bidang yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah, akan dibahas dalam Munas. Termasuk, mengenai masa jabatan presiden dan juga vaksin.

"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme," kata Niam dalam pernyataan tertulis, Senin (19/10/2020).

Pembahasan fatwa tersebut, kata Niam, juga akan membahas berbagai hal terkait dengan COVID-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.

Komisi Fatwa MUI, kata Niam, terus menggelar rapat internal mengundang para ahli sampai akhir Oktober untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi. Dengan begitu, dua pekan sebelum munas digelar daring pada tanggal 25—28 November 2020, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/