Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Demo Tolak Ciptaker, Anak STM: Semua Rakyat Berhak Memberikan Pendapatnya Masing-Masing

Demo Tolak Ciptaker, Anak STM: Semua Rakyat Berhak Memberikan Pendapatnya Masing-Masing
Gambar: Tangkapan layar.
Selasa, 20 Oktober 2020 22:27 WIB
JAKARTA -'Aliansi Pelajar STM se-Jakarta dan Bogor', begitu sebutan kumpulan anak-anak usia pelajar yang berdemo (berunjuk rasa) di kawadan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

"Kami ini aliansi, aliansi pelajar, pelajar STM, se-Jakarta, se-Bogor," kata salah seorang peserta aksi ketika ditanyai di lokasi aksi, sebagaimana dikutip dari video unggahan akun instagram @warungjurnalis, Selasa.

Keterangan unggahan video itu menyebut, demo tersebut adalah demo menolak UU Omnibuslaw (UU Ciptaker).

Peserta demo yang mengenakan celana abu-abu dan switer hitam itu-tanpa ditanya alasan mereka berdemonstrasi-menyebut satu pasal (nomor pasal yang disebutkan kurang jelas).

"Bu, semua rakyat berhak memberikan pendapatnya masing-masing," kata peserta yang mengaku berasal dari Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Sebagai informasi, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.".

Pasal dalam UUD 1945 itu juga didukung oleh Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi, "setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/