Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap Penyebar Daring Undangan Kerusuhan Demo Tolak Ciptaker

Polisi Tangkap Penyebar Daring Undangan Kerusuhan Demo Tolak Ciptaker
(Foto: Ist./dok. detikcom/Lamhot)
Selasa, 20 Oktober 2020 11:17 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap 3 admin grup Facebook 'STM Se-Jabodetabek' dan Instagram @panjang.umur.perlawanan.

"3 orang yang memang sebagai provokator, penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu lho," kata Yusri dikutip dari detikcom, Selasa (20/10/2020).

Ketiga pelaku yang berstatus pelajar itu, berperan menyebarkan undangan demo melalui Facebook. Tiga orang tersebut ialah WH (16), MLAI (16), dan SN (17). WH dan MLAI merupakan murid SMK di Jakarta, ditangkap di Klender, Jakarta Timur.

"Dua orang ini ditemukan dalam grup Facebook 'STM Se-Jabodetabek' dengan followers-nya sekitar 20.000-an member. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," jelasnya.

"(Membuat) konten Facebook 'STM Se-Jabodetabek', dia adminnya melanggar UU ITE," sambungnya.

Yusri mengatakan keduanya memprovokasi dan menghasut serta menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong dalam bentuk meme-meme.

"Juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek termasuk tanggal 20 Oktober besok (hari ini)," tuturnya.

Yusri menyebutkan keduanya adalah kelompok anarko.

"Yang kedua inisialnya WH juga murid SMK juga anarko juga, umurnya 16 tahun juga. Tempat penangkapannya di Cipinang, Jaktim, konten FB yang dia gunakan sama STM se-Jabodetabek dia juga admin grup," jelas Yusri dalam lansiran tersebut.

Yusri menambahkan, keduanya datang ke aksi demo pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020). Mereka disebut menghasut untuk melakukan kerusuhan.

"Inilah orang-orang yang datang tanggal 8 Oktober, tanggal 13 Oktober, diundang lagi untuk melakukan kerusuhan ya. Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul untuk melakukan kerusuhan," paparnya.

SN juga sama. Dia ditangkap sebagai admin Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memprovokasi lewat media sosial.

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," bebernya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/