Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  DPR RI

Arwani Desak Pemerintah Terbitkan Perpres dan Permen tentang Pesantren

Arwani Desak Pemerintah Terbitkan Perpres dan Permen tentang Pesantren
Foto: Ist.
Rabu, 21 Oktober 2020 21:27 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PPP DPR RI, Arwani Thomafi, menyatakan desakannya pada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU 18/2019 tentang Pesantren.

"Terbitnya aturan turunan yang terlambat, menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, & fasilitasi negara bagi Pesantren," kata Arwani keoada Wartawan Parlemen, Rabu (21/10/2020).

Sejak UU Pesantren itu disahkan, kata Arwani, belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, dibutuhkan setidaknya 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri sebagai aturan turunan.

"Kami mendukung penuh program afirmasi & fasilitasi negara kepada Pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian antara lain, seperti Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya, yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri," kata Arwani.

Wakil Ketua Umum PPP itu menyatakan, pihaknya menyayangkan peringatan Hari Santri tahun 2020 pada 22 Oktober, ditandai dengan tidak dialokasikannya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021.

"Kami mendesak, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri. Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon "Santri Sehat Indonesia Kuat" dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020," kata politisi yang tercatat sebagai Alumni Pesantren Futuhiyyah Mranggen itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/