Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Pendidikan

PSI Minta Peran Guru BK Diperkuat

PSI Minta Peran Guru BK Diperkuat
Foto: Ist.
Rabu, 21 Oktober 2020 21:09 WIB
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, Guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah memiliki peran untuk memutus rantai kekerasan pada perempuan dan anak, karena itu penting untuk mereka paham benar akan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Perda ini akan memudahkan Guru BK dalam melakukan konseling dan advokasi kepada murid. Jadi tahu benar batasan dan tindakan apa yang bisa dilakukan selanjutnya," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari, usai melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) kepada pelajar dan Guru BK Tingkat SMP - SMA/SMK di Jakarta Barat, Selasa (20/10/2020).

Melalui Sosperda ini, peserta dibekali informasi terkait layanan P2TP2A yakni Pusat Pelayanan Terpadu dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang dapat memberikan pelayanan berupa hukum, psikologis dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan demikian Guru BK tidak lagi menanggung beban sendiri, jika menemui potensi kasus kekerasan di lingkungan sekolahnya, bisa meminta dukungan pemerintah khususnya Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta.

"Harus disadari, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas Guru BK tapi juga tugas pemerintah dan saya sebagai anggota DPRD berkewajiban melakukan fungsinya yakni pengawasan. Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan bagi korban kekerasan sesuai dengan peran masing-masing," tambah Eneng.

Koordinator Guru BK di SMK Cinta Kasih Tzu Chi Rizki Mulyadi yang hadir sebagai pesera mengaku baru tahu adanya Perda No.8 Tahun 2011 setelah mengikuti kegiatan diskusi bersama Fraksi PSI pada bulan Agustus lalu.

"Tidak banyak Guru BK yang tahu akan perda ini, karena itu saya mengajak seluruh guru BK di sekolah kami untuk hadir di Sosperda agar paham benar," kata dia.

Fraksi PSI juga mendorong agar Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera direvisi agar dapat menampung aspirasi masyarakat lebih banyak lagi.

"PSI sejak awal memberikan atensi khusus untuk perempuan dan anak agar bisa mendapatkan rasa aman dan tentram. Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini harusnya bisa melindungi perempuan dan anak," tegas anggota Legislatif dari Dapil 10 Jakarta Barat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/