Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Bareskrim Ringkus Enam Pelaku Pembunuh Wartawan Online Demas Laira

Bareskrim Ringkus Enam Pelaku Pembunuh Wartawan Online Demas Laira
(Gambar: Ist.)
Rabu, 21 Oktober 2020 16:59 WIB
JAKARTA - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dibantu Dit Krimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus enam pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap wartawan media online, Demas Laira.

"Setelah diselidiki, tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).

Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka tegas menghabisi nyawa dari Demas Laira lantaran dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ujar Ferdy.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/