Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Cara Mengurus NIK Diaspora yang Terhapus

Cara Mengurus NIK Diaspora yang Terhapus
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via Diadona.id)
Rabu, 21 Oktober 2020 14:20 WIB
JAKARTA - Dukcapil melakukan cleansing Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri, pada periode awal pembakuan NIK secara nasional, 2009-2010 lampau.

Akibatnya, NIK WNI yang lama bermukim di luar negeri bisa saja terhapus.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif memastikan, tak sulit bagi WNI untuk membuat NIK baru saat ini.

"Kalo NIK terhapus, jangan khawatir Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya. Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Zudan menegaskan, khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, surat keterangan RT/RW memang masih dibutuhkan. "Beda halnya bagi warga yang sudah punya NIK, maka untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibuthkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil,".

Dirjen Zudan juga menyatakan bahwa NIK bersifat Close Legal Policy. Artinya hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/