Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Umum

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan
Foto: Ist.
Kamis, 22 Oktober 2020 17:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengimbau, warga yang berpindah tempat tinggal untuk segera mengurus dokumen kependukannya.

"Bila yang bersangkutan ngin menetap, langsung diurus pindahnya. Kecuali hanya untuk sementara bekerja saja, tidak perlu diurus pindah," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Perpindahan sementara yang dimaksud, kata Zudan, bila yang bersangkutan masih bolak-balik ke daerah asalnya dalam kurun waktu yang tak terlalu lama.

"Misalnya, pedagang yang yang berjualan di Jakarta, Dia tiap 2 bulan pulang, tapi balik lagi kerja bertahun-tahun di Jakarta," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, perpindahan alamat tempat tinggal tersebut akan menyebabkan perubahan nomor Kartu Keluarga (KK). Tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak akan berubah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/