Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
11 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

TB Hasanuddin Ingin Operasi Penangkalan Terorisme Dikonsultasikan ke DPR

TB Hasanuddin Ingin Operasi Penangkalan Terorisme Dikonsultasikan ke DPR
Anggota Komisi Pertahanan fraksi PDIP DPR RI, TB. Hasanudddin dalam sebuah kesempatan. (foto: dok. ist. via media sosial @emakmilenialls)
Senin, 26 Oktober 2020 14:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB. Hasanuddin menyatakan, kegiatan dan operasi penangkalan terorisme yang ditetapkan oleh Panglima TNI, harus berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," kata Hasanuddin dikutip dari pernyataan tertulis yang dipublikasikan DPR, Senin (26/10/2020).

Ketentuan mengenai operasi penangkalan terorisme oleh TNI ini, menjadi sorotan Hasanuddin menyusul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pada prinsipnya, legislator fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Perpres tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.

Publikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyebut bahwa parlemen akan membahas Perpres tersebut dalam sebuah Rapat Gabungan dengan Komisi I dan Komisi I pada Masa Sidang II 2020-2021 (pasca reses saat ini). Saat ini, 'Senayan' masih menunggu masukan dari Komisi III DPR RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/