Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
20 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
8 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
21 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
19 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
21 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Olympic

Diajak Makan Soto, Gadis 20 Tahun Malah Digendong Tunangan Masuk Rumah Kosong dan Diperkosa

Diajak Makan Soto, Gadis 20 Tahun Malah Digendong Tunangan Masuk Rumah Kosong dan Diperkosa
Ilustrasi korban perkosaan. (int)
Rabu, 28 Oktober 2020 15:30 WIB

MUSI RAWAS - Aparat Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, menahan Muhamad Wahyu Arya Pratama (21), warga Marga Tani, Jayaloka, Sumsel, karena memerkosa tunangannya, tunangannya, MSP (20).

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan, peristiwa itu terjadi Rabu (14/10/2020). Bermula sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu meminta izin kepada kepada orang tua MSP hendak mengajak korban pergi jalan-jalan.

Dalam perjalanan, tersangka mengajak korban masuk ke rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka. Karena korban menolak, tersangka memaksanya dengan cara menggendong korban hingga masuk ke dalam rumah.

Menurut Alex, saat pemerkosaan itu terjadi korban terus berusaha melawan dan melarikan diri, tapi berhasil dihalangi tersangka dengan menarik baju dan rambut MSP, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

''Saat sudah dalam kamar, mulut korban ditutup pelaku dan tangan korban dipelintir ke belakang, sehingga pelaku leluasa memerkosa korban,'' kata dia.

Setelah diperkosa, korban diantar pulang oleh tersangka. Korban pun langsung menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan tersangka.

Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mura.

Pada Selasa (27/10/2020), pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dan ditahan.

''Tersangka akan kami kenakan pasal 285 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 12 tahun,'' kata dia.

Orang tua korban, Ab, mengatakan, awalnya tersangka meminta izin membawa anaknya untuk diajak makan soto di desa tetangga. Namun tidak disangka, anaknya malah mengalami hal yang menyedihkan, hingga membuat korban trauma.

''Kami kasih izin karena tersangka kan tunangannya. Tidak menyangka, perbuatan itu dilakukan tersangka,'' ujar Ab.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Beladiri, Olympic
wwwwww