Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Nasional

Merasa Kewenangannya Diamputasi Ciptaker, MUI Jateng akan Beri Rekomendasi Aturan Turunan

Merasa Kewenangannya Diamputasi Ciptaker, MUI Jateng akan Beri Rekomendasi Aturan Turunan
Ilustrasi sertifikat halal dari MUI. (gambar: ist./net.)
Minggu, 01 November 2020 17:20 WIB
SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menilai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait dengan JPH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal).

Penilaian MUI tersebut disampaikan berdasarkan hasil Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema "Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja" pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang. Tak kurang dari 50 orang hadir dalam acara tersebut. Mereka terdiri dari unsur MUI kabupaten/kota dan Jawa Tengah, selain juga turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ketum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menjelaskan pada wartawan bahwa secara esensial dalam UU Nomor 33/2014 terdapat tiga kewenangan MUI dalam regulasi JPH, yakni penetapan halal, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dari tiga kewenangan tersebut yang masih dipertahankan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) tinggal kewenangan dalam penetapan halal.

Dalam halaqoh berkembang, bila kewenangan MUI sebatas penetapan halal maka diasumsikan kewenangan tersebut sebatas administratif perizinan bukan substansi untuk menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Akibat perampingan kewenangan tersebut, menurut MUI Jateng, maka jaminan produk halal dikhawatirkan menjadi terabaikan sehingga akan memicu ketidakpercayaan umat Islam terhadap sertifikasi halal.

Selanjutnya, kata Darodji dikutip dari rilisnya, Minggu (1/11/2020), "MUI Jateng akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait JPH sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melenceng dari syariat Islam,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/