Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Tega Gorok Suami hingga Tewas, Istri Siri Ngaku Karena Akumulasi Sakit Hati

Tega Gorok Suami hingga Tewas, Istri Siri Ngaku Karena Akumulasi Sakit Hati
Tersangka istri yang bunuh suami (Foto: Istimewa)
Senin, 02 November 2020 21:54 WIB
PASURUAN - Seorang istri siri, Silfia Anggraini (39), tega membunuh suaminya sendiri, Eko Setyo Budi (35). Tersangka nekat melakukan itu karena akumulasi sakit hati dan dendam terhadap sang suami.

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati terhadap korban. Karena sebelum menggorok, suaminya meminta paksa uang tabungan Rp 500 ribu. Setelah ditahan dan ditolak oleh istrinya, suaminya marah dan menendang perut istrinya sampai terjatuh," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Selain itu, kata Arman, tersangka juga memendam dendam kepada korban karena pernah dilaporkan menggunakan narkoba. Karena laporan itu, tersangka ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo.

"Kemudian ada sakit hati juga karena dilarang menengok anaknya yang ada di Malang. Jadi ini akumulasi dari sakit hati atau dendam tersangka pada suaminya," jelas Arman.

Sambil menangis tersangka mengakui sakit hati karena dilarang menengok anaknya yang kuliah di Malang. Apalagi, uang tabungannya dari mengamen Rp 500 ribu yang hendak dikirim ke anaknya diambil korban. Tersangka dan korban sehari-harinya memang mengamen untuk hidup.

"Saya mau nengok anak saya, tapi uangnya diambil. Saya dipukuli," kata tersangka.

Tersangka dan korban menikah siri selama 9 tahun, namun belum dikaruniai anak. Anak tersangka yang ada di Malang merupakan buah hati dengan suami sebelumnya.

"Sebelumnya dia sering marah-marah dan memukul saya," ujar tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 pisau dapur yang berlumuran darah, 1 buah kasur lipat warna biru yang berlumuran darah, 1 buah perlak warna kombinasi yang berlumuran darah, dan 1 helai baju daster.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka merupakan pelaku tunggal.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/