Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
16 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
10 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
16 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
9 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tak Naik, Ini Rincian Gaji Pokok PNS 2021

Tak Naik, Ini Rincian Gaji Pokok PNS 2021
PNS sedang upacara. (foto: net)
Kamis, 05 November 2020 17:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan tak mengalami kenaikan atau sama dengan 2020.

Kendati demikian, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN akan diberikan full dan tak dihilangkan seperti tahun ini.

Hal tersebut sama seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah memastikan pemberian gaji ASN akan dilakukan secara penuh.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Masing-masing golongan dan jenjang punya nominal gaji yang berbeda-beda dan tergantung pada lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Di luar gaji pokok, yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian/lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.

Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Berikut Rincian Gaji Pokok PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia dengan 14 MKG: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

2. Golongan Ib dengan 13 MKG: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900

3. Golongan Ic dengan 13 MKG: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

4. Golongan Id dengan 13 MKG: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

1. Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

2. Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

3. Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

4. Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

1. Golongan IIIa dengan 17 MKG: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

2. Golongan IIIb dengan 17 MKG: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

3. Golongan IIIc dengan 17 MKG: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

4 Golongan IIId dengan 17 MKG: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Golongan IV

1. Golongan IVa dengan 17 MKG : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

2. Golongan IVb dengan 17 MKG : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

3. Golongan IVc dengan 17 MKG : Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

4. Golongan IVd dengan 17 MKG : Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

5. Golongan IVe dengan 17 MKG : Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200 ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/