Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  MPR RI

IDI Jelaskan 'Kontradiksi' Panel WHO dengan BPOM soal Remdesivir

IDI Jelaskan Kontradiksi Panel WHO dengan BPOM soal Remdesivir
Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Daeng Mohammad Faqih (kanan) dalam diskusi vaksin gelaran Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Kehumasan MPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (foto: zul/www.gonews.co)
Rabu, 25 November 2020 18:41 WIB
JAKARTA - Remdesivir disebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu obat yang telah mendapat izin penggunaan darurat emergency use authorization/EUA. Obat ini digunakan terhadap pasien Covid-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

Hal itu diungkap BPOM di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/11/2020). Beberapa hari berselang, Jumat (20/11/2020), Antara melansir bahwa Panel WHO (World Health Organization) tak merekomendasikan Remdesivir untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

"Panel menemukan kurangnya bukti bahwa Remdesivir meningkatkan hasil yang penting bagi para pasien, seperti penurunan angka kematian, kebutuhan menggunakan ventilator, waktu untuk perbaikan klinis, dan lain-lain," kutipan lansiran tersebut.

Terkait hal yang nampak kontradiksi tersebut, atau interpretasi bahwa Remdesivir adalah obat Covid-19 bagi pasien Covid-19 berat di rumah sakit Indonesia tapi WHO tak merekomendasikan penggunaannya sebagai obat, ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Daeng Mohammad Faqih menjelaskan bahwa memang, sampai sekarang obat spesifik itu belum ada.

"Remdesivir juga bukan obat spesifik, tapi Remdesivir yang sekarang dipakai itu empirical base dari pemakaian di beberapa negara dan diketahui dapat membantu. Mungkin WHO bicara yang obat spesifik tadi," kata Daeng usai jadi pembicara dalam diskusi vaksin gelaran Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Kehumasan MPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Daeng menegaskan, "tidak ada satupun obat yang direkomendasikan oleh WHO untuk pengobatan Covid. Tetapi, obat yang empirical base ini ya diperbolehkan,".

Sehingga, menurut Daeng, tidak ada masalah dengan penerbitan izin oleh BPOM meski WHO tidak merekomendasikan.

Lalu, bagaimana dengan vaksin? Apakah akan ada masalah jika BPOM menerbitkan izin guna darurat untuk vaksin tertentu kemudian WHO tidak merekomendasikan vaksin tersebut?

Kata Daeng, "sebetulnya itu tergantung pemerintahnya. Tapi memang, WHO memantau seluruhnya,".

Hal penting yang harus dipahami, vaksin beda dengan Remdesivir. Vaksin melalui penelitian, sementara Remdesivir tidak (hanya berdasarkan empirical base, red).

"Kalau obat hendak dinyatakan sebagai obat untuk mengobati virus tertentu (obat spesifik, red), harus melalui penelitian bukan empirikal," jelas Daeng.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Kesehatan, DPR RI, MPR RI, Internasional, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/