Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Meski Hanya Boleh Miliki Satu BumDes, Mendes PDTT Bolehkan Desa Dirikan Unit Usaha

Meski Hanya Boleh Miliki Satu BumDes, Mendes PDTT Bolehkan Desa Dirikan Unit Usaha
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia, Ivan Cossio Cortez di ruang kerjanya, Kamis (26/11/2020).
Kamis, 26 November 2020 22:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski demikian, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha.

Hal tersebut dikatakan saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia, Ivan Cossio Cortez di ruang kerjanya, Kamis (26/11/2020).

"BUMDes di desa hanya boleh berdiri satu di setiap desa. Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa," ujarnya.

Meski demikian, Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, di saat satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, BUMDes Bersama justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya.

Namun ia mengingatkan, bahwa BUMDes Bersama yang merupakan kerjasama antar desa ini, harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.

Selain itu, BUMDes Bersama juga didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain.

"Bisa saja BUMDes di Papua kerjasama dengan BUMDes di Jawa. Karena bisa saja potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua," terangnya.

BUMDes sendiri, lanjutnya, telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Menurutnya, BUMDes akan menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.

"Bahkan kita terobsesi agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain. Itu nanti didukung melalui BUMDes. Kenapa BUMDes, karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/