Guspardi Gaus Minta KPU Optimalkan Sosilisasi Aturan Waktu Pencoblosan
"Kebijakannya sudah bagus, tapi presepsi di masyarakat tidak sama, jadi tolong kebijakan ini disosialisasikan," kata Guspardi di Senayan, Kamis, dikutip dari risalah GoNews.co, Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan KPU pada Kamis (26/11/2020), KPU menjelaskan bahwa aturan waktu pemungutan suara sudah ada di dalam Undang-Undang, yakni sejak pukul 07.00 -13.00 di tiap daerah.
Mengingat pandemi mengharuskan Pilkada digelar dengan penerapan protokol kesehatan, maka KPU mengatur jadwal pencoblosan dengan membagi jumlah pemilih di tiap TPS dan waktu mencoblos untuk mereka.
Misalnya, jika pemilih suatu TPS berjumlah 500 pemilih, kemudian dibagi menjadi 5, maka ada sebanyak 100 orang pemilih untuk mencoblos pada rentang waktu tertentu dalam kurun 07.00-13.00 waktu setempat.
"Di dalam formulir C pemberitahuan itu, kita cantumkan imbauan agar pemilih nomor sekian sampai nomor sekian datang ke TPS jam 07.00 - 08.00 waktu setempat misalnya, nomor sekian sampai nomor sekian datan jam 08.00 - 09.00, dan seterusnya. Bagaimana jika pemilih tersebut tidak datang sesuai dengan waktu yang disarankan? Tidak apa-apa. Dia masih bisa mencoblos sepanjang masih dalam kurun waktu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Sumatera Barat, DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Politik |