Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  DPR RI

Guspardi Gaus Minta KPU Optimalkan Sosilisasi Aturan Waktu Pencoblosan

Guspardi Gaus Minta KPU Optimalkan Sosilisasi Aturan Waktu Pencoblosan
Anggota Komisi II fraksi PAN DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) II, Guspardi Gaus (kiri depan meja pimpinan) dalam rapat bersama KPU RI di Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (foto: zul/www.gonews.co)
Jum'at, 27 November 2020 15:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, pengaturan yang dibuat oleh KPU mengenai pembagian waktu mencoblos untuk para pemilih di tiap TPS sudah cukup bagus. Selanjutkan, KPU perlu melakukan sosialisasi yang efektif.

"Kebijakannya sudah bagus, tapi presepsi di masyarakat tidak sama, jadi tolong kebijakan ini disosialisasikan," kata Guspardi di Senayan, Kamis, dikutip dari risalah GoNews.co, Jumat (27/11/2020).

Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan KPU pada Kamis (26/11/2020), KPU menjelaskan bahwa aturan waktu pemungutan suara sudah ada di dalam Undang-Undang, yakni sejak pukul 07.00 -13.00 di tiap daerah.

Mengingat pandemi mengharuskan Pilkada digelar dengan penerapan protokol kesehatan, maka KPU mengatur jadwal pencoblosan dengan membagi jumlah pemilih di tiap TPS dan waktu mencoblos untuk mereka.

Misalnya, jika pemilih suatu TPS berjumlah 500 pemilih, kemudian dibagi menjadi 5, maka ada sebanyak 100 orang pemilih untuk mencoblos pada rentang waktu tertentu dalam kurun 07.00-13.00 waktu setempat.

"Di dalam formulir C pemberitahuan itu, kita cantumkan imbauan agar pemilih nomor sekian sampai nomor sekian datang ke TPS jam 07.00 - 08.00 waktu setempat misalnya, nomor sekian sampai nomor sekian datan jam 08.00 - 09.00, dan seterusnya. Bagaimana jika pemilih tersebut tidak datang sesuai dengan waktu yang disarankan? Tidak apa-apa. Dia masih bisa mencoblos sepanjang masih dalam kurun waktu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/