Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
11 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
9 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengunggah Gambar Hoaks Megawati Gendong Jokowi Resmi Tersangka

Pengunggah Gambar Hoaks Megawati Gendong Jokowi Resmi Tersangka
Ketua FPI kecamatan Galang, Sumatera Utara (kiri), kreasi gambar Megawati mengendong Jokowi (kanan). (kolase: ist. via demokrasi.id)
Jum'at, 27 November 2020 17:06 WIB
DELI SERDANG - Polisi menetapkan ketua FPI kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly, sebagai tersangka kasus unggahan foto hoaks bergambar ketum PDIP Megawati sedang mengendong Presiden Jokowi, kata detik.com.

Kasub bid. Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan pada Jumat (27/11/2020), pihaknya telah mengamankan (melakukan penahanan, red) terhadap Welly di Polda Sumut.

Dalam penangkapan di kediaman Welly di kecamatan Galang, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sebelumnya, polisi menyita barang bukti 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol.

Dalam kasus ini, Welly disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Utara, DKI Jakarta, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/