Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Diduga Terima Rp17 Miliar

Kasus Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Diduga Terima Rp17 Miliar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp14,5 miliar, saat konfers terkait OTT kasus suap Bansos penanganan Covid-19, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari. (kompas.com)
Minggu, 06 Desember 2020 10:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, Ahad (6/12/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama.

''Diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,'' kata Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Ahad pukul 01.00 WIB.

Pemberian uang tersebut, kata Firli, selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang itu diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan Bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

''Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,'' tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, GoNews Group, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/