Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi akan Tangkap MRS

Polisi akan Tangkap MRS
Muhammad Rizieq Shihab dalam tulisan Tempo berjudul "Misteri 'Baku Tembak KM 50'". (gambar: ist/tempo)
Jum'at, 11 Desember 2020 19:35 WIB

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab).

"Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Ketegasan polisi ini lantaran MRS tak datang memenuhi dua kali pemanggilan sebelumnya, saat MRS masih akan diperiksa sebagai saksi.

"Saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," kata Yusri.

Kamis, kemarin, Yusri menjelaskan bahwa penangkapan yang akan dilakukan terhadap MRS telah sesuai dengan peraturan perundangan yakni, Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang bunyinya 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika Ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri, Kamis.

Kasus ini, terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri MRS di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Polisi, telah melakukan gelar perkara.

"Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS," kata Yusri.

Adapun 5 tersangka lainnya yakni, ketua panitia Haris Ubaidillah, sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggungjawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

Terkait status tersangka MRS dan rencana penangkapan pada pentolan FPI itu, pengacara MRS, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat. Ia meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya.

Untuk diketahui, selain proses di kepolisian, kerumunan itu juga berkonsekuensi kewajiban membayar denda Rp50 juta kepada pemerintah daerah. Menantu MRS, Habib Hanif mengungkapkan, pihaknya telah membayar kewajiban denda tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/