Sambangi Kampus, Bamsoet Bahas Potensi Ancaman Bangsa
YOGYAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengingatkan pentingnya implementasi bela negara di tengah berbaurnya ancaman militer dan non militer yang berbuntut dilema geopolitik dan geostrategis yang sulit diprediksi saat ini.
Apalagi, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, konsepsi keamanan nasional telah mengalami pergeseran paradigma. Berbagai ancaman tak lagi bersifat kasat mata, melainkan bersifat kompleks, multidimensional, serta berdimensi ideologis.
"Hadirnya berbagai ancaman terhadap ideologi bangsa tidak dapat kita respon hanya dengan cara konvensional sehingga implementasi bela negara juga harus menjadi langkah terintegrasi pada semua lini dan menyentuh seluruh aspek. Di sinilah pentingnya membangun benteng ideologi," papar Bamsoet dalam kuliah umum di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Yogyakarta, Selasa (15/12/2020).
Politisi Golkar ini menegaskan, sesuai amanat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berada di garda terdepan sebagai komponen utama, didukung komponen cadangan dan komponen pendukung bela negara.
"Sedangkan menghadapi ancaman non militer, maka lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan akan tampil sebagai komponen utama, sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Didukung unsur lain dari segenap komponen bangsa, termasuk kalangan perguruan tinggi," tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara mengatur keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Dapat di implementasikan melalui berbagai cara. Pertama, pendidikan kewarganegaraan, dimana materi wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara sudah tercakup di dalamnya. Kedua, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, yang diselenggarakan sesuai kebutuhan.
Ketiga, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib. Keempat, pengabdian sesuai profesi, di mana setiap warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, dapat berkontribusi dalam bela negara.
"Upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab," pungkas Bamsoet.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pendidikan, Politik, Nasional, MPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta |