Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Nasional

GG PAN: Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama

GG PAN: Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama
Anggota Baleg dari fraksi PAN DPR RI/mantan anggota Panja RUU Omnibuslaw Ciptaker, Guspardi Gaus alias GG dalam webinar bersama UHAMKA, Kamis (24/12/2020). (gambar: tangkapan layar)
Kamis, 24 Desember 2020 18:16 WIB

JAKARTA - Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dari fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus (GG), mengatakan bahwa UU no. 11/2020 tentang Ciptaker yang resmi berlaku sejak 2 November 2020 harus dikawal implementasinya.

Pemerintah, kata politisi yang akrab disapa Pak GG itu, menargetkan akan membentuk 45 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker), dengan rincian; 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Implementasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) diharapkan akan dapat mempercepat arus investasi ke dalam negeri melalui kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan membuat semakin menariknya investasi dilakukan di Indonesia.

"Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit. Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan pandemi covid-19 turut membuat investasi menjadi terhambat," kata Guspardi kepada GoNews.co, Kamis (24/12/2020).

Dirinya tak menampik jika UU 'sapu jagat' Ciptaker memiliki kelemahan atau apa yang kemudian menjadi polemik terkait dengan implementasinya, tapi nilai positif dari Ciptaker juga tak sedikit. "Ada banyak kemudahan-kemudahan untuk dunia bisnis, termasuk untuk UMKM di dalamnya, seperti legalitas usaha yang dulu sulit didapat sekarang akan dipermudah dan disederhanakan serta pemberian sertifikat halal gratis dari pemerintah kepada UMKM dan berbagai kemudahan lainnya,".

Di antara yang menjadi persoalan dan polemik dalam penerapan UU Cipta Kerja-dan dikritisi oleh rakyat termasuk kalangan akademisi, adalah mengenai 'pemangkasan' kewenangan daerah (pemerintah provinsi/kabupaten/kota).

"Mengenai apa yang diinterpretasi sebagai 'pemangkasan' kewenangan daerah tersebut, saya pikir itu sebenarnya adalah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP-nya akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupate/kota," kata Guspardi.

Sebagai anggota DPR RI yang terlibat langsung dalam Panja RUU Ciptaker saat Omnibuslaw ini masih berproses di Senayan, dirinya juga bukan tak mempunyai catatan kritis. "Saya bahkan termasuk yang saat itu berpandangan bahwa pengesahan UU ini sebaiknya ditunda,".

Legislator PAN dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini menerangkan, berdasarkan data dari International Finance Corporation (IFC), pada tahun 2019 Indonesia masih menempati peringkat 73 dari 180 negara Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha. Melalui penerapan UU Cipta Kerja (Ciptaker), ditargetkan Indonesia dapat naik menjadi peringkat 40 dunia.

"Strategi perbaikan EODB akan dilakukan melalui komitmen pemerintah dalam perbaikan peringkat seluruh indikator, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, serta sosialisasi dan diseminasi kebijakan," kata Guspardi.

Pandemi Covid-19, lanjut Guspardi, telah meluluhlantahkan perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi global mengalami penurunan pada TW II 2020. Dampak negatif pada perekonomian Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q3 turun sebesar 3,49%. Selanjutnya, FDI global turun 49% sepanjang Semester I 2020. Realisasi PMA di Indonesia pada Januari - September juga turun 5,1%.

"Untuk itu, diperlukan berbagai masukan dari berbagai elemen bangsa untuk mensikapi secara kritis terkait polemik penerapan UU model Omnibuslaw yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu. Ia mendorong agar sikap kritis dari rakyat-terlebih dari kalangan akademisi, diwujudkan dalam kajian yang matang untuk dijadikan sebagai rekomendasi terhadap pemerintah agar Ciptaker bisa diterapkan dengan baik. Sehingga kehadiran UU Ciptaker betul-betul dirasakan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," kata Guspardi.

Berbagai poin diatas disampaikan Guspardi saat tampil sebagai narasumber bersama Prof. Dr Zainal Arifin Muchtar (Pakar Hukum Tata Negara UGM) dan Dr. Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah) dalam webinar nasional membahas polemik penerapan UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Pasca Sarjana UHAMKA pada Kamis.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77