Legislator Dorong 'Win-Win Solution' Sengketa Lahan Ponpes Markaz Syariah
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspari Gaus mengatakan, diperlukan telaah asal mula dan kronoligis keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik HRS di lahan yang menjadi segketa dengan PTPN VIII.
"Perlu ditelusuri dulu status lahan dan bangunan Ponpes tersebut. Apakah hak pakai, jual beli atau bagimana?" ujar Guspardi, Selasa (29/12/2020).
Politisi PAN ini menuturkan, sengketa lahan antara PTPN dengan Ponpes tersebut harus dilihat secara komprehensif, proporsional dan profesional.
"Bagaimanapun, seharusnya semua pihak mengedepankan harmonisasi berbangsa dan bernegara. Harus menonjolkan itu," kata Guspardi.
Pemerintah, kata Guspardi, juga harus turun tangan menengahi permasalahan antara PT. PTPN VIII dengan pesantren pimpinan HRS itu. Kementerian terkait seperti kementrian BUMN sebagai lembaga yang membawahi PTPN dan kementrian ATR/BPN dari segi 'legal standing' harus melihat dan menelaah permasalahan ini secara jernih dan terang benderang.
"Kemudian mencarikan jalan keluar yang solutif untuk kedua belah pihak. Tentunya harus ada win-win solution dan diharapkan jangan ada pihak yang dirugikan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, silang sengketa antara PTPN VIII dengan dengan pengelola Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq telah menjadi polemik.
Keabsahan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak Ponpes di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 ha yang berada di desa Kuta Megamendung, kabupaten Bogor telah disomasi oleh PTPN VIII lantaran pengelola Ponpes dianggap telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya.
Pemberitaan yang beredar menyebut, kalau memang negara memerlukannya, pihak FPI melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan lahan kepada PTPN VIII dengan syarat yang mendukung win-win solution'.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Jawa Barat, DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Hukum, Umum |