Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi: Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan

Polisi: Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan
Gisel Anastasia usai diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 29 Desember 2020 16:29 WIB
JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui sosok perempuan di video syur adalah dirinya. Gisel mengakui video itu dibuat pada 2017.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).

Yusri menyebutkan, selain pengakuan Gisel dan MYD, polisi mengantongi bukti-bukti lain sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Di antaranya keterangan ahli dan juga hasil forensik.

"Termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," paparnya.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa keduanya sebagai tersangka.

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah video syur yang disebut mirip Gisel itu beredar di media sosial. Kasus itu menyeret Gisel.

Gisel kemudian diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik, karena masih ada kekurangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/