Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Nasional

Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Konferensi pers kementerian dan lembaga mengenai status terakhir FPI di Jakarta, Rabu (29/12/2020). (gambar: tangkapan layar video kemenkopolhukam)
Kamis, 31 Desember 2020 13:10 WIB

JAKARTA - Negara resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 30 Desember 2020.

Alasan pelarangan tersebut, jika merujuk pada diktum pertama SKB tersebut, adalah karena FPI memang sudah tak lagi terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan," bunyi diktum pertama SKB tersebut sebagaimana dikutip, Kamis (31/12/2020).

Sementara FPI, meski telah bubar secara de jure, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang menurut SKB tersebut, "mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,".

Atas dasar itu, pemerintah dan penegak hukum melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini tertuang dalam diktum ketiga.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," bunyi diktum keempat.

SKB tersebut juga meminta kepada warga masyarakat; untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

"Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam SKB tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/